Senin, 26 Desember 2011

Monitoring & Evaluasi Program PNPM-MP di Kelurahan Bugis Sumbawa

Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM) “ KEMANG MAWAR " adalah merupakan perwujudan dari hasil rembug warga masyarakat Kelurahan Bugis dalam rangka penanggulangan Kemiskinan khususnya di wilayah Kelurahan yang terdiri dari 11 RW. dengan 38 RT. Pada tanggal 06 Desember 2007 telah disetujui adanya Badan Keswadayaan Masyarakat sebagai pimpinan kolektif dalam rangka pementasan kemiskinan di kelurahan Bugis. Badan tersebut telah disyahkan dengan Akte Notaris Drs JOKO DERPO YUWONO, SH tanggal 08 Desember 2007 nomor : 4913.

Jumat, 23 Desember 2011

Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Dalam Upaya Mengembangkan Sistem Jaminan Social Bagi Warga Secara Terpadu dan Komprehensif

Jaminan Sosial merupakan hak dasar setiap warga, yang wajib mendapat perlindungan dari negara. Untuk itu Negara diamanatkan oleh konstitusi/UUD 1945 pada pasal 34 untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan  masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Memenuhi ketentuan ini pemerintah telah membentuk UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diundangkan pada tanggal 19 Oktober 2004. Dan selanjutnya untuk pelaksanaan UU No.40 tahun 2004 ini dibentuklah UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBJS) yang diundangkan pada tanggal, 25 Nopember 2011 dan menempatkan pada lembaran Negara No. 116 Tahun 2011.
Penyelenggaraan Jaminan Sosial secara menyeluruh dan terpadu merupakan cita-cita luhur pendiri bangsa ini, hajat orang banyak dan amanat konstitusi untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Negara mempunyai kewajiban melindungi segenap tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum, berkeadilan social bagi seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu negara dalam hal ini pemerintah yang mempunyai domain terbesar untuk melaksanakan amanat ini tentu tidak boleh mengabaikan hak dasar warga, karena hal tersebut akan mengarahkan kepada salah satu bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).

Pemerintah pusat telah membagi peran, kewenangan/urusan dengan Pemerintah daerah untuk mengembangkan system jaminan social dalam rangka mensejahterakan rakyat. Maka di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pada pasal 22 dimana dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban, huruf (h), mengembangkan sistem jaminan social. Peran Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial semakin kuat dengan dikabulkannya judicial review atas UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Mahkamah konstitusi Republik Indonesia.

Kabupaten Sumbawa sebagaimana pada umumnya di berbagai daerah di Indonesia memang telah melaksanakan system jaminan social, namun masih terpokus pada program jaminan kesehatan (Jamkesda) sebagai pelengkap dari program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang berasal dari program pemerintah pusat dimana sasarannya adalah masyarakat miskin, mengacu pada data Sensus Ekonomi BPS 2005 (SE 2005) dan data ini juga yang menjdi dasar acuan sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Masyarakat miskin sasaran Jamkesmas data tahun 2010 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa adalah sebanyak 172.414 orang, Jamkesda 34.988. Di sisi lain masyarakat Kabupaten Sumbawa yang belum jelas mendapat jaminan social adalah sebanyak 9.129 orang, yaitu masyarakat hampir miskin/rentan yang bekerja disektor informal seperti Petani, nelayan, pedagang kaki lima, dll. Sementara 13.469 orang sudah jelas mendapat jaminan social yang yang lengkap/komprehensif dari Negara, karena mereka bekerja di sector formal seperti PNS, TNI/Polri dan Karyawan perusahaan baik milik Negara maupun swasta, melalui program Taspen, Asabri, Askes dan Jamsostek.

Kenyataan diatas, menimbulkan pertanyaan. Mengapa masyarakat miskin masih terbatas pada aspek kesehatan saja, pemberian jaminan sosialnya, sementara jaminan kematian dan kecelakaan kerja serta hari tuanya tidak diprogramkan?. Lalu program jaminan social apakah dan lembaga manakah yang bisa memberi jaminan sosial bagi masyakat hampir miskin/ rentan yang bekerja disektor informal yang pada kenyataannya sekarang ini belum samasekali tersentu?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut diatas, tentu bukanlah perkara yang mudah, terutama pada tataran implementasi di lapangan. Pemerintah yang mempunyai kewajiban dalam hal ini, memang bukanlah satu-satunya pemain tunggal dalam peran mensejahterakan seluruh rakyat. Non Pemerintah/LSM (NGO) juga ikut berperan, namun domain terbesar ada pada pundak pemerintah, mulai dari tingkat pusat sampai daerah.

Mencoba memberi jawaban terhadap berbagai pertanyaan/persoalan tersebut diatas, LSM/NGO/Dunia Usaha bersama pemerintah termasuk masyarakat itu sendiri harus bergandengan tangan dalam upaya menjawabnya. Dan inilah yang menjadi semangat mengapa program ini perlu disusun, adalah sebagai wujud nyata dalam rangka membantu/ mendorong  pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa terhadap upaya mengembangkan sisten jaminan social di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 22.
Program kerjasama antara Yayasan BOAN dengan Yayasan Tifa Jakarta sejak 23 september 2010 yang lalu, yang telah meletakan dasar, semangat bagi upaya pengemabangan system jaminan social di Sumbawa, yang antara lain; adanya program Kerjasama antara Yayasan BOAN dengan PT. Jamsostek NTB (Mo.U No.PER/26/042011 Tgl. 29 Maret 2011) yang merupakan Pilot Project penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Pekerja Sektor Informal, 
terdorongnya pelaksanaan Program Asuransi kesejahteraan Sosial (Askesos) di Kabupaten Sumbawa, oleh Orsos pelaksana, adanya hasil Studi Diskripsi Jaminan Sosial Bagi pekerja Sektor Informal di Kabupaten Sumbawa dan workshop Jaminan Sosial pada tanggal, 29 September 2011, yang melahirkan beberapa rekomendasi tindak lanjut