Profil


ANGGARAN DASAR
BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT (BKM)
KEMANG MAWAR

KELURAHAN    : BUGIS
KECAMATAN    : SUMBAWA
KABUPATEN    : SUMBAWA               :

PEMBUKAAN
Bahwa model pembangunan yang sentralistis secara sistematis berakibat mematikan inisiatif, memperlemah solidaritas dan menumbuhkan ketidakberdayaan masyarakat untuk membangun masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, model penanggulangan kemiskinan yang sentralistis harus diganti dengan model yang menjadikan masyarakat sebagai subyek dan pemilik kedaulatan, sehingga penanggulangan kemiskinan dapat lebih terjamin keberlanjutannya.
Membangun  masyarakat warga (civil society) di tingkat lokal (Kelurahan) merupakan upaya yang strategis untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat, oleh karena itu kehadiran masyarakat warga (civil society) menjadi sangat penting sebagai suatu tatanan baru hidup bermasyarakat, dimana warga masyarakat berhimpun atas prakarsa sendiri, bekerja sama dan secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan kepedulian bersama, dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan otonominya terhadap institusi pemerintah, politik, militer, agama, usaha/pekerjaan dan keluarga. Tatanan hidup bermasyarakat tersebut mesti tumbuh berkembang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan.
Bahwa penanggulangan kemiskinan dipandang sebagai proses yang berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat. Upaya penanggulangan kemiskinan harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip: Demokratis; Partisipasi; Transparansi; Akuntabilitas dan  Desentralisasi. Menjunjung tinggi nilai-nilai: Dapat dipercaya; Ikhlas/ Kerelawanan; Kejujuran; Keadilan; Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman.
Menyadari bahwa untuk membangun masyarakat warga (civil society) dan menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang sungguh-sungguh, sistematis dan terorganisir, maka kami masyarakat Kelurahan  Bugis, Kecamatan Sumbawa , Kabupaten Sumbawa , dengan ini sepakat untuk mendirikan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). 


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksudkan dengan:
1)     Badan Keswadayaan Masyarakat adalah BKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat warga penduduk kelurahan, dan sebagai lembaga BKM dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk Kelurahan Bugis
2)     AD adalah Anggaran Dasar BKM ”Kemang Mawar ”.
3)     Kelurahan Bugis adalah Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat
4)     Paguyuban adalah masyarakat warga Kelurahan Bugis




BAB II
NAMA, WAKTU PENDIRIAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 2

1.     BKM ini bernama ”Kemang Mawar” yang selanjutnya disebut BKM Kemang Mawar
2.     BKM Kemang Mawar berkedudukan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kota Sumbawa Besar
3.     BKM Kemang Mawar didirikan pada hari Sabtu tanggal 1 , bulan Desember, tahun 2007 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB III
PRINSIP DAN NILAI

Pasal  3
Prinsip

Prinsip-prinsip  yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan adalah :
1.     Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan Keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat miskin, mekanisme pengambilan Keputusan dilakukan secara kolektif dan demokratis.
2.     Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepemilikan dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.
3.     Transparansi dan Akuntabilitas; dalam proses manajemen organisasi masyarakat harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya.  
4.     Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat mungkin dengan pemanfaat pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Pasal 4
Nilai

Nilai-nilai yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan adalah :
1.     Dapat dipercaya atau amanah;  dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
2.     Ikhlas atau kerelawanan;  dalam melaksanakan kegiatan benar-benar berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya, dan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya.
3.     Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang dari visi, misi dan tujuan Paguyuban.
4.     Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat miskin.
5.     Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dimiliki Paguyuban, tidak membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama status, jenis kelamin dan lain-lainnya.
6.     Kebersamaan dalam keragaman;  dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang, suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan  dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.



BAB IV
PENDIRIAN, LEGALITAS, DAN KEPEMILIKAN

Pasal 5
Pendirian

BKM dibentuk atas persetujuan, kesepakatan serta keputusan dari segenap lapisan masyarakat yang tinggal di Kelurahan Bugis, yang dilakukan melalui rembug warga secara berjenjang mulai dari rembug warga rukun tetangga sampai rembug warga kelurahan.

Pasal 6
Legalitas

1.     Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga yang dilegalisasi adalah lembaga pimpinan kolektif yang terpilih dan mendapatkan mandat untuk memimpin dan mewakili himpunan masyarakat warga kelurahan yang bersangkutan.
2.     Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga selanjutnya diresmikan melalui pencatatan pada notaris dalam bentuk akta notaris.

Pasal 7
Kepemilikan

1.     BKM adalah milik seluruh masyarakat Kelurahan Bugis
2.     Dana dan segala aset BKM merupakan milik warga masyarakat Kelurahan Bugis, bukan milik pribadi, golongan maupun BKM beserta unit-unit pengelolanya.

BAB V
KEDUDUKAN

Pasal 8

1.     BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat warga kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga
2.     BKM sebagai wadah perjuangan dan wadah aspirasi warga masyarakat Kelurahan, khususnya dalam kaitan dengan penanggulangan kemiskinan.


BAB VI
PERAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 9
Peran

Peran BKM adalah mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar proaktif dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan  memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana prasarana dasar serta lingkungan bagi masyarakat miskin.


Pasal 10

Tugas Pokok

1.     Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi) secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan, termasuk penggunaan dana BLM program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;



2.     Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis);
3.     Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
4.     Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan, perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring dan evaluasi;
5.     Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang disepakati dan ditetapkan bersama;
6.     Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin maupun pembangunan di kelurahannya;
7.     Menjamin dan mendorong peranserta berbagai unsur masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil keputusan yang adil dan demokratis;
8.     Membangun tranparansi kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka, dan lainnya;
9.     Membangun akuntabilitas kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
10.  Melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada masyarakat;
11.  Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di bawah kendali BKM;
12.  Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan dengan program serta kebijakan pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Kota;
13.  Mengawal penerapan nilai-nilai dasar, dalam setiap keputusan maupun pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan ;
14.  Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan lokal);
15.  Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat;
16.  Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.

Pasal 11

Fungsi

1.     Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat setempat;
2.     Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb);
3.     Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan;
4.     Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya penanggulangan kemiskinan;
5.     Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat;
6.     Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan; serta






7.     Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan dan program pemerintah.

Pasal 12

1.     BKM wajib menyelenggarakan kegiatan pemetaan swadaya sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2.     BKM wajib menyusun Program Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri dari Program Jangka Menengah (PJM) untuk rentang waktu dua tahunan atau sesuai dengan masa bakti BKM dan Rencana Tahunan (Renta).

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 13
Anggota BKM

1.     Anggota BKM adalah warga yang tinggal di Kelurahan Bugis yang memenuhi kriteria nilai-nilai kemanusiaan yang telah ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk mengemban amanat masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
2.     Anggota BKM menggambarkan keterwakilan nilai-nilai kemanusiaan, bukan keterwakilan wilayah, golongan, maupun kelompok tertentu.

Pasal 14
Jumlah Anggota BKM

1.     Anggota BKM berjumlah ganjil antara 9 sampai 13 orang. 
2.     Jumlah anggota BKM setiap masa bakti, ditetapkan dalam rembug warga kelurahan (RWK) atau RWK istimewa dari wakil seluruh masyarakat kelurahan.

Pasal 15
Koordinator BKM

1.     Untuk memudahkan pengkoordinasian, anggota BKM dapat memilih dan mengangkat salah seorang di antara anggota BKM untuk menjadi koordinator yang disebut Koordinator BKM.
2.     BKM tidak mengenal hirarki, tiap anggota memiliki hak yang sama, oleh karena itu semua keputusan dilakukan secara kolektif dan koordinator BKM tidak dapat mengambil keputusan sendiri dengan mengatas namakan BKM.
3.     Koordinator BKM dipilih dari dan oleh anggota BKM.  

Pasal 16
Masa Bakti BKM

1.     Anggota BKM dipilih untuk masa bakti maksimum 2 tahun, dengan tiap tahun dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian serta dapat dipilih ulang.
2.     Bilamana salah seorang anggota BKM mengundurkan diri atau diberhentikan dan atau meningal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, maka anggota BKM lainnya mengadakan Rembug Khusus  untuk menetapkan anggota pengganti yang berasal dari nama hasil Rembug Warga Kelurahan sebelumnya yang memperoleh peringkat tertinggi dalam pemilihan anggota BKM, tetapi tidak menjadi anggota BKM, kemudian dipertimbangkan dan atau disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RTA).

Pasal 17

Anggota BKM bertugas berdasarkan kerelawanan dan tidak menerima gaji atau imbalan lainnya.





Pasal 18
Prinsip Pendirian BKM

1.     Sistem pemilihan BKM adalah pemilihan langsung secara rahasia, tanpa pencalonan, dan tanpa kampanye atau rekayasa.
2.     Kriteria anggota BKM ditentukan sendiri oleh warga melalui refleksi kepemimpinan dengan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.
3.     Pemilihan dimulai dari pemilihan utusan di tingkat RT dilanjutkan ke tingkat kelurahan.
4.     Semua warga dewasa di kelurahan bersangkutan berhak untuk memilih.
5.     Semua warga dewasa di kelurahan bersangkutan yang memenuhi kriteria yang disepakati warga berhak untuk dipilih.
6.     Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dikuasakan dengan alasan apapun.
7.     Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili golongan, ras, agama, jabatan atau kepentingan lainnya.

Pasal 19
Tata cara Pendirian BKM

1.     Sosialisasi pendirian BKM
2.     Membentuk panitia pemilihan BKM dan yang indipenden dan yang mewakili wilayah administrasi geografis dari kelurahan Bugis
3.     Penyusunan tata tertib pemilihan anggota BKM.
4.     Pemilihan utusan RT, yaitu utusan warga yang akan dipilih menjadi anggota BKM pada pemilihan tingkat kelurahan.
5.     Pemilihan anggota BKM di tingkat kelurahan.
6.     Sosialisasi nama BKM terpilih melalui berbagai macam media di seluruh kelurahan.

BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 20

Untuk membantu tugas dan fungsinya, maka BKM dapat mengangkat perangkat organisasi sebagai berikut:
1.     Sekretariat, diangkat sebagai unsur pelaksana harian bekerja purna waktu dan tidak diperkenankan diangkat dari dan atau merangkap sebagai anggota BKM serta unit-unit pengelola BKM.
2.     Penasehat, bila dikehendaki BKM sesuai kebutuhan dan bersifat relawan.
3.     Unit Pengelola Keuangan (UPK), diangkat untuk mengelola keuangan BKM. 
4.     Unit Pengelola lainnya, diangkat untuk mengelola kegiatan khusus seperti Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), dan Unit-unit yang lain dibentuk sesuai kebutuhan. 
5.     Unit pengelola pengaduan masyarakat (UPM), diangkat untuk menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan di kelurahan bersangkutan.

Pasal 21

1.     Perangkat organisasi BKM berperan menjalankan kebijakan/keputusan yang ditetapkan oleh BKM.
2.     Perangkat organisasi BKM adalah warga dari Kelurahan Bugis yang dianggap memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta keahlian dibidang yang bersangkutan.
3.     Perangkat organisasi BKM bertanggung jawab kepada BKM.
4.     Tugas, wewenang, tanggung jawab, dan honor untuk perangkat organisasi BKM ditetapkan oleh BKM dalam suatu kontrak kerja terhadap orang per orang.



Pasal 22
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Organisasi BKM

1.     Unit-unit pengelola dibentuk dan dibubarkan oleh BKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus BKM.  Hasil rapat khusus diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media, setidak-tidaknya ditempel di lima tempat strategis dengan masa sanggah 17 hari.
2.     Pengurus UP / perangkat organisasi BKM diangkat dan diberhentikan oleh BKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus BKM.  Hasil rapat khusus diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media, setidak-tidaknya ditempel di lima tempat strategis dengan masa sanggah 17 hari.
3.     Kontrak kerja perangkat organisasi BKM berlaku untuk maksimal 1 (satu) tahun. Jika kinerja dari seorang pengurus perangkat organisasi BKM dianggap baik, maka orang tersebut dapat kembali dikontrak untuk tahun-tahun berikutnya, namun setiap pembaruan kontrak kerja tetap hanya berlaku maksimal 1 (satu) tahun.

Pasal 23

Anggota BKM dilarang merangkap menjadi perangkat organisasi BKM yang mendapatkan honor.

BAB IX
HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Pasal 24

Hubungan antara BKM dengan lembaga-lembaga lainnya di tingkat kelurahan adalah sebagai berikut:
1.     Hubungan BKM dengan perangkat Kelurahan dan organisasi masyarakat formal lainnya di tingkat Kelurahan, tidak bersifat struktural formal, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lain.
2.     Perangkat kelurahan sebagai pelaksana kebijakan publik di tingkat lokal diharapkan dapat berperan sebagai penyedia dan fasilitator untuk mendukung praksarsa masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
3.     Organisasi masyarakat formal di tingkat kelurahan, yaitu organisasi yang dibentuk atas dasar peraturan pemerintah dan/atau perundangan diharapkan dapat mendukung prasarsa masyarakat dalam penanggulanan kemiskinan.

BAB X
RAPAT-RAPAT

Pasal 25
Rembug Warga Kelurahan

1)     Rembug Warga Kelurahan (RWK) atau RWK Istimewa dalah rembug warga di tingkat Kelurahan yang merupakan institusi tertinggi dari Paguyuban Warga Kelurahan Bugis  yang wajib dilakukan setiap pergantian masa bakti BKM atau bila dianggap ada hal-hal penting yang memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh.
2)     RWK  dapat mengeluarkan keputusan lain di luar Anggaran Dasar (AD) yang dituangkan dalam Surat Keputusan RWK .
3)     RWK  diselenggarakan paling sedikit sekali dalam  2 (dua) tahun atau sesuai dengan masa bakti BKM yang diatur oleh AD BKM.
4)     RWK  Istimewa dapat diselenggarakan setiap saat dalam keadaan istimewa.

Pasal 26
RWK atau RWK Istimewa berhak dan mempunyai wewenang untuk:
1)     Meminta  pertanggung jawaban BKM tentang pengelolaan BKM.
2)     Merubah dan menetapkan AD.
3)     Memilih, mengangkat dan memberhentikan BKM.
4)     Mengadakan Referendum.



Pasal 27
1)     Yang dimaksud dengan keadaan istimewa adalah sebagai berikut:
a.     Jika RWK  tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan, dan RWK telah ditunda paling lama 10 (sepuluh) hari, tetapi pada RWK kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut.
b.    Keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada RWK.
c.     Keadaan ketika perubahan AD harus segera dilakukan karena adanya ketentuan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang mengharuskan perubahan tersebut.
2)     Keputusan RWK Istimewa hanya sah jika keputusan tersebut untuk menyelamatkan kelangsungan Paguyuban.
3)     RWK  Istimewa dapat diselenggarakan:
a.     Atas keputusan hasil referendum yang menyetujui pelaksanaan RWK Istimewa, atau
b.    Atas permintaan tertulis lebih dari 1/2  (setengah) jumlah anggota BKM.

Pasal 28
Rembug BKM

1.     Rapat Anggota Tahunan (RAT), dilakukan setiap tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana BKM, membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya, dan menetapkan rencana UP-UP dan kegiatan BKM, serta memilih koordinator BKM dan pengelola UP-UP pada akhir masa jabatan.
2.     Rapat Koordinasi Anggota (RKA), dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk melakukan pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Pelaksana yang ada.
3.     Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilakukan untuk menetapkan prioritas/ perankingan usulan-usulan kegiatan yang telah dinilai layak oleh UPK untuk disetujui memperoleh dana BKM, baik penyerapan maupun pergulirannya.
4.     Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas kewenangannya, misalnya keputusan mengenai auditor untuk audit independent, keanggotaan dalam forum BKM, utusan peserta pelatihan, dll.

BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 29

1.     Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota plus 1.
2.     Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.



BAB XII
KEUANGAN

Pasal 30
Sumber Dana

Sumber Dana BKM terdiri atas:
1.     Modal sendiri yang berasal dari dukungan atau swadaya masyarakat.
2.     Dukungan dari Pemerintah, diantaranya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP).
3.     Kegiatan/program/proyek/lembaga di luar kelurahan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
4.     Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah.

Pasal 31
Pemanfaatan Dana

1.     Dana BKM dimanfaatkan bagi kepentingan penanggulangan kemiskinan di Kelurahan Bugis
2.     Dana BKM adalah milik masyarakat kelurahan dan dikelola oleh BKM melalui UPK – BKM.
3.     Dana BKM tidak tidak boleh disimpan dalam bentuk deposito dan jenis lainnya yang dilakukan untuk pemupukan dana.

Pasal 32
Pengelolaan Dana

1.     Dana BKM seluruhnya dikelola oleh UPK.
2.     Sumber dana untuk administrasi dan operasional BKM dapat dibiayai dari sebagian bunga dana bergulir, sebagian lagi diperuntukkan untuk biaya kegiatan fisik lingkungan dan sosial yang jenis dan besarnya disepakati oleh Rapat Keputusan Khusus (RKK) BKM.
3.     Dana BKM tidak boleh dijadikan jaminan utang.

Pasal 33
Transparansi dan Akuntabilitas

1.     BKM dan perangkat organisasinya berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan transparansi dan akuntabilitas. 
2.     Pembukuan keuangan UPK – BKM terbuka untuk diketahui oleh seluruh masyarakat.
3.     Pengawasan dilakukan oleh masyarakat kelurahan dan kelompok peduli di luar kelurahan melalui :
a.     Penyebaran informasi tentang kegiatan BKM
b.    Rapat-rapat
c.     Audit BKM oleh auditor independen dan BPKP.
d.    Monitoring, supervisi, dan evaluasi setiap Kegiatan oleh kelompok peduli.
e.     Kotak-kotak pengaduan.
4.     BKM wajib mengadakan audit tahunan terhadap UP yang dilakukan oleh auditor independen yang berkedudukan di luar Kelurahan Bugis

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 34

Perubahan anggaran dasar BKM dapat dilakukan dalam rembug warga kelurahan (RWK) atau RWK istimewa, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai RWK.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar