ANGGARAN DASAR
BADAN KESWADAYAAN
MASYARAKAT (BKM)
KEMANG MAWAR
KELURAHAN : BUGIS
KECAMATAN : SUMBAWA
KABUPATEN : SUMBAWA :
PEMBUKAAN
Bahwa model pembangunan yang sentralistis secara sistematis berakibat
mematikan inisiatif, memperlemah solidaritas dan menumbuhkan ketidakberdayaan
masyarakat untuk membangun masyarakat di tingkat akar rumput. Oleh karena itu,
model penanggulangan kemiskinan yang sentralistis harus diganti dengan model
yang menjadikan masyarakat sebagai subyek dan pemilik kedaulatan, sehingga
penanggulangan kemiskinan dapat lebih terjamin keberlanjutannya.
Membangun masyarakat warga (civil society) di tingkat lokal (Kelurahan)
merupakan upaya yang strategis untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan
keberdayaan masyarakat, oleh karena itu kehadiran masyarakat warga (civil society) menjadi sangat penting
sebagai suatu tatanan baru hidup bermasyarakat, dimana warga masyarakat
berhimpun atas prakarsa sendiri, bekerja sama dan secara damai berupaya
memenuhi kebutuhan atau kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan
atau menyatakan kepedulian bersama, dengan tetap menghargai hak orang lain
untuk berbuat yang sama dan tetap mempertahankan otonominya terhadap institusi
pemerintah, politik, militer, agama, usaha/pekerjaan dan keluarga. Tatanan
hidup bermasyarakat tersebut mesti tumbuh berkembang berdasarkan nilai-nilai
kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan.
Bahwa penanggulangan kemiskinan dipandang sebagai proses yang berkelanjutan
dan memerlukan peran aktif dari seluruh komponen masyarakat. Upaya
penanggulangan kemiskinan harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip: Demokratis;
Partisipasi; Transparansi; Akuntabilitas dan
Desentralisasi. Menjunjung tinggi nilai-nilai: Dapat dipercaya; Ikhlas/
Kerelawanan; Kejujuran; Keadilan; Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman.
Menyadari bahwa
untuk membangun masyarakat warga (civil
society) dan menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang
sungguh-sungguh, sistematis dan terorganisir, maka kami masyarakat Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa , Kabupaten Sumbawa ,
dengan ini sepakat untuk mendirikan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksudkan dengan:
1) Badan Keswadayaan Masyarakat adalah BKM adalah dewan pimpinan kolektif masyarakat
warga penduduk kelurahan, dan sebagai lembaga BKM
dapat bertindak sebagai representasi masyarakat warga penduduk Kelurahan Bugis
2) AD adalah Anggaran Dasar BKM ”Kemang Mawar ”.
3) Kelurahan Bugis adalah Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa
Tenggara Barat
4) Paguyuban adalah masyarakat warga Kelurahan Bugis
BAB II
NAMA, WAKTU PENDIRIAN, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
1.
BKM ini bernama ”Kemang
Mawar” yang selanjutnya disebut BKM Kemang Mawar
2.
BKM Kemang Mawar berkedudukan
di Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa, Kota Sumbawa Besar
3.
BKM Kemang Mawar
didirikan pada hari Sabtu tanggal 1 , bulan Desember, tahun 2007 untuk waktu
yang tidak ditentukan lamanya.
BAB III
PRINSIP DAN NILAI
Pasal 3
Prinsip
Prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan
dilestarikan adalah :
1. Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan Keputusan
yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama kepentingan masyarakat
miskin, mekanisme pengambilan Keputusan dilakukan secara kolektif dan
demokratis.
2. Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan
dilakukan secara partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat,
khususnya kelompok masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang
dalam program dan kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepemilikan
dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.
3. Transparansi dan Akuntabilitas; dalam proses
manajemen organisasi masyarakat harus menerapkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap bertanggung
jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang
dilaksanakannya.
4. Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan
yang langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan
sedekat mungkin dengan pemanfaat pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan
yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Pasal 4
Nilai
Nilai-nilai yang dijunjung tinggi, ditumbuhkembangkan dan dilestarikan
adalah :
1. Dapat dipercaya atau amanah; dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar
dapat menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat.
2. Ikhlas atau kerelawanan; dalam melaksanakan kegiatan benar-benar
berlandaskan niat ikhlas untuk turut memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat miskin yang ada di wilayahnya, dan tidak mengharapkan
imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan kepentingan pribadi serta golongan
atau kelompoknya.
3. Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan,
pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur, sehingga
tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi maupun
menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang
dari visi, misi dan tujuan Paguyuban.
4. Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan
harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan masyarakat
miskin.
5. Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada
pelaksanaan dan pemanfaatan dana yang dimiliki Paguyuban, tidak membeda-bedakan
latar belakang, asal-usul, agama status, jenis kelamin dan lain-lainnya.
6. Kebersamaan dalam keragaman; dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan
kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan
benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang,
suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan
dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.
BAB IV
PENDIRIAN, LEGALITAS, DAN KEPEMILIKAN
Pasal 5
Pendirian
BKM
dibentuk atas persetujuan, kesepakatan serta keputusan dari segenap lapisan
masyarakat yang tinggal di Kelurahan Bugis, yang dilakukan melalui rembug warga
secara berjenjang mulai dari rembug warga rukun tetangga sampai rembug warga
kelurahan.
Pasal 6
Legalitas
1. Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga yang
dilegalisasi adalah lembaga pimpinan kolektif yang terpilih dan mendapatkan
mandat untuk memimpin dan mewakili himpunan masyarakat warga kelurahan yang
bersangkutan.
2. Hasil kesepakatan masyarakat yang dirumuskan dalam rembug warga selanjutnya
diresmikan melalui pencatatan pada notaris dalam bentuk akta notaris.
Pasal 7
Kepemilikan
1. BKM adalah milik seluruh masyarakat Kelurahan Bugis
2. Dana dan segala aset BKM merupakan milik warga masyarakat Kelurahan Bugis,
bukan milik pribadi, golongan maupun BKM beserta unit-unit pengelolanya.
BAB V
KEDUDUKAN
Pasal 8
1. BKM berkedudukan sebagai lembaga pimpinan masyarakat
warga kelurahan dan merupakan lembaga pengendali kegiatan penanggulangan
kemiskinan di kelurahan yang bersangkutan, yang posisinya di luar institusi
pemerintah, militer, agama, pekerjaan dan keluarga
2. BKM sebagai wadah perjuangan dan wadah aspirasi warga masyarakat Kelurahan,
khususnya dalam kaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
BAB VI
PERAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 9
Peran
Peran BKM adalah
mewadahi aspirasi masyarakat dengan cara melibatkan masyarakat agar proaktif
dalam proses pengambilan keputusan dalam program pemberdayaan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan di wilayahnya dan
memperjuangkan dipenuhinya kebutuhan dasar, sosial, ekonomi dan sarana
prasarana dasar serta lingkungan bagi masyarakat miskin.
Pasal 10
Tugas Pokok
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta aturan main (termasuk sanksi)
secara demokratis dan partisipatif mengenai hal-hal yang bermanfaat untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelurahan, termasuk penggunaan dana BLM
program pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
2. Mengorganisasi masyarakat untuk bersama-sama merumuskan visi, misi, rencana
strategis, dan rencana program penanggulangan kemiskinan (Pronangkis);
3. Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan keputusan-keputusan yang
telah diambil BKM, termasuk penggunaan dana program pemberdayaan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan di wilayahnya;
4. Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif sejak tahap
penggalian ide dan aspirasi, pemetaan swadaya atau penilaian kebutuhan,
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pemeliharaan hingga monitoring
dan evaluasi;
5. Memverifikasi penilaian yang telah dilakukan oleh unit-unit pelaksana dan
memutuskan proposal mana yang diprioritaskan didanai oleh dana program
pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di wilayahnya atau
dana-dana lain yang dihimpun oleh BKM, atas dasar kriteria dan prosedur yang
disepakati dan ditetapkan bersama;
6. Memonitor, mengawasi dan memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun
program pemerintah lokal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat miskin
maupun pembangunan di kelurahannya;
7. Menjamin dan mendorong peranserta berbagai unsur masyarakat, khususnya
masyarakat miskin dan kaum perempuan di wilayahnya, melalui proses serta hasil
keputusan yang adil dan demokratis;
8.
Membangun tranparansi
kepada masyarakat khususnya dan pihak luar umumnya, melalui berbagai media
seperti papan pengumuman, sirkulasi laporan kegiatan dan keuangan
bulanan/triwulan serta rapat-rapat terbuka, dan lainnya;
9.
Membangun akuntabilitas
kepada masyarakat dengan mengauditkan diri melalui auditor external/independen
serta menyebarluaskan hasil auditnya kepada seluruh lapisan masyarakat;
10.
Melaksanakan Rapat
Anggota Tahunan dengan dihadiri masyarakat luas dan memberikan
pertanggungjawaban atas segala keputusan dan kebijakan yang diambil kepada
masyarakat;
11. Membuka akses dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk
melakukan kontrol terhadap kebijakan, keputusan, kegiatan dan keuangan yang di
bawah kendali BKM;
12. Memfasilitasi aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam perumusan kebutuhan
dan usulan program penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah kelurahan
setempat, untuk dapat dikomunikasikan, dikoordinasikan dan diintegrasikan
dengan program serta kebijakan pemerintah Kelurahan, Kecamatan dan Kota;
13. Mengawal penerapan nilai-nilai dasar, dalam setiap keputusan maupun
pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta pembangunan ;
14. Menghidupkan serta menumbuhkembangkan kembali nilai-nilai luhur dalam
kehidupan bermasyarakat, pada setiap tahapan dan proses pengambilan keputusan
serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan/atau pembangunan
kelurahan dengan bertumpu pada kondisi budaya masyarakat setempat (kearifan
lokal);
15. Merencanakan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan
penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan ekonomi rakyat, dan peningkatan kualitas
lingkungan serta permukiman yang berkaitan langsung dengan upaya-upaya
perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin setempat;
16. Memfasilitasi networking (jejaring) kerjasama dengan berbagai potensi
sumber daya yang ada di sumber-sumber luar masyarakat setempat.
Pasal 11
Fungsi
1. Pusat penggerak dan penumbuhan kembali nilai-nilai kemanusiaan, nilai-nilai
kemasyarakatan dan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan nyata masyarakat
setempat;
2. Pusat pengembangan aturan (kode etik, kode tata laku, dsb);
3. Pusat pengambilan keputusan yang adil dan demokratis kegiatan
penanggulangan kemiskinan serta pembangunan;
4. Pusat pengendalian dan kontrol sosial terhadap proses pembangunan, utamanya
penanggulangan kemiskinan;
5. Pusat pembangkit dan mediasi aspirasi dan partisipasi masyarakat;
6. Pusat informasi dan komunikasi bagi warga masyarakat kelurahan; serta
7. Pusat advokasi integrasi kebutuhan dan program masyarakat dengan kebijakan
dan program pemerintah.
Pasal 12
1.
BKM wajib
menyelenggarakan kegiatan pemetaan swadaya sekurang-kurangnya satu kali dalam
dua tahun.
2.
BKM wajib menyusun
Program Penanggulangan Kemiskinan yang terdiri dari Program Jangka Menengah
(PJM) untuk rentang waktu dua tahunan atau sesuai dengan masa bakti BKM dan
Rencana Tahunan (Renta).
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 13
Anggota BKM
1. Anggota BKM adalah warga yang tinggal di Kelurahan Bugis yang memenuhi kriteria
nilai-nilai kemanusiaan yang telah ditetapkan warga dan dipercaya warga untuk
mengemban amanat masyarakat untuk menanggulangi masalah kemiskinan.
2. Anggota BKM menggambarkan keterwakilan nilai-nilai kemanusiaan, bukan
keterwakilan wilayah, golongan, maupun kelompok tertentu.
Pasal 14
Jumlah Anggota BKM
1.
Anggota BKM berjumlah ganjil
antara 9 sampai 13 orang.
2. Jumlah anggota BKM setiap masa bakti, ditetapkan dalam rembug warga kelurahan
(RWK) atau RWK istimewa dari wakil seluruh masyarakat kelurahan.
Pasal 15
Koordinator BKM
1. Untuk memudahkan pengkoordinasian, anggota BKM dapat memilih dan mengangkat
salah seorang di antara anggota BKM untuk menjadi koordinator yang disebut
Koordinator BKM.
2. BKM tidak mengenal hirarki, tiap anggota memiliki hak yang sama, oleh
karena itu semua keputusan dilakukan secara kolektif dan koordinator BKM tidak
dapat mengambil keputusan sendiri dengan mengatas namakan BKM.
3. Koordinator BKM dipilih dari dan oleh anggota BKM.
Pasal 16
Masa Bakti BKM
1. Anggota BKM dipilih untuk masa bakti maksimum 2 tahun, dengan tiap tahun
dilakukan evaluasi dan dapat dilakukan penggantian serta dapat dipilih ulang.
2. Bilamana salah seorang anggota BKM mengundurkan diri atau diberhentikan dan
atau meningal dunia sebelum masa jabatannya berakhir, maka anggota BKM lainnya
mengadakan Rembug Khusus untuk
menetapkan anggota pengganti yang berasal dari nama hasil Rembug Warga
Kelurahan sebelumnya yang memperoleh peringkat tertinggi dalam pemilihan
anggota BKM, tetapi tidak menjadi anggota BKM, kemudian dipertimbangkan dan
atau disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RTA).
Pasal 17
Anggota BKM
bertugas berdasarkan kerelawanan dan tidak menerima gaji atau imbalan lainnya.
Pasal 18
Prinsip Pendirian BKM
1. Sistem pemilihan BKM adalah pemilihan langsung secara rahasia, tanpa
pencalonan, dan tanpa kampanye atau rekayasa.
2. Kriteria anggota BKM ditentukan sendiri oleh warga melalui refleksi
kepemimpinan dengan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.
3. Pemilihan dimulai dari pemilihan utusan di tingkat RT dilanjutkan ke
tingkat kelurahan.
4. Semua warga dewasa di kelurahan bersangkutan berhak untuk memilih.
5. Semua warga dewasa di kelurahan bersangkutan yang memenuhi kriteria yang
disepakati warga berhak untuk dipilih.
6. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dikuasakan dengan
alasan apapun.
7. Setiap pemilih tidak diperkenankan untuk mewakili golongan, ras, agama,
jabatan atau kepentingan lainnya.
Pasal 19
Tata cara Pendirian BKM
1.
Sosialisasi pendirian
BKM
2.
Membentuk panitia
pemilihan BKM dan yang indipenden dan yang mewakili wilayah administrasi
geografis dari kelurahan Bugis
3.
Penyusunan tata tertib
pemilihan anggota BKM.
4.
Pemilihan utusan RT,
yaitu utusan warga yang akan dipilih menjadi anggota BKM pada pemilihan tingkat
kelurahan.
5.
Pemilihan anggota BKM di
tingkat kelurahan.
6.
Sosialisasi nama BKM
terpilih melalui berbagai macam media di seluruh kelurahan.
BAB VIII
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 20
Untuk membantu tugas dan fungsinya, maka BKM dapat
mengangkat perangkat organisasi sebagai berikut:
1. Sekretariat, diangkat sebagai unsur pelaksana harian bekerja purna waktu
dan tidak diperkenankan diangkat dari dan atau merangkap sebagai anggota BKM
serta unit-unit pengelola BKM.
2. Penasehat, bila dikehendaki BKM sesuai kebutuhan dan bersifat relawan.
3. Unit Pengelola Keuangan (UPK), diangkat untuk mengelola keuangan BKM.
4. Unit Pengelola lainnya, diangkat untuk mengelola kegiatan khusus seperti
Unit Pengelola Lingkungan (UPL), Unit Pengelola Sosial (UPS), dan Unit-unit
yang lain dibentuk sesuai kebutuhan.
5. Unit pengelola pengaduan masyarakat (UPM), diangkat untuk menangani
pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan di
kelurahan bersangkutan.
Pasal 21
1.
Perangkat organisasi BKM berperan menjalankan
kebijakan/keputusan yang ditetapkan oleh BKM.
2.
Perangkat organisasi BKM adalah warga dari Kelurahan Bugis
yang dianggap memiliki nilai-nilai kemanusiaan serta keahlian
dibidang yang bersangkutan.
3.
Perangkat organisasi BKM bertanggung jawab kepada BKM.
4.
Tugas, wewenang, tanggung jawab, dan honor untuk
perangkat organisasi BKM ditetapkan oleh BKM dalam suatu kontrak kerja terhadap
orang per orang.
Pasal 22
Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Organisasi BKM
1.
Unit-unit pengelola dibentuk dan dibubarkan oleh BKM
sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus BKM.
Hasil rapat khusus diumumkan kepada masyarakat melalui berbagai media,
setidak-tidaknya ditempel di lima tempat strategis dengan masa sanggah 17 hari.
2.
Pengurus UP / perangkat organisasi BKM diangkat dan
diberhentikan oleh BKM sesuai dengan kebutuhan dalam rapat khusus BKM. Hasil rapat khusus diumumkan kepada
masyarakat melalui berbagai media, setidak-tidaknya ditempel di lima tempat
strategis dengan masa sanggah 17 hari.
3.
Kontrak kerja perangkat organisasi BKM berlaku untuk
maksimal 1 (satu) tahun. Jika kinerja dari seorang pengurus perangkat
organisasi BKM dianggap baik, maka orang tersebut dapat kembali dikontrak untuk
tahun-tahun berikutnya, namun setiap pembaruan kontrak kerja tetap hanya
berlaku maksimal 1 (satu) tahun.
Pasal 23
Anggota BKM dilarang merangkap menjadi perangkat organisasi BKM yang
mendapatkan honor.
BAB IX
HUBUNGAN KELEMBAGAAN
Pasal 24
Hubungan antara
BKM dengan lembaga-lembaga lainnya di tingkat kelurahan adalah sebagai berikut:
1. Hubungan BKM dengan perangkat Kelurahan dan organisasi masyarakat formal
lainnya di tingkat Kelurahan, tidak bersifat struktural formal, melainkan
hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan komplementer atau saling
melengkapi serta mendukung satu sama lain.
2. Perangkat kelurahan sebagai pelaksana kebijakan publik di tingkat lokal
diharapkan dapat berperan sebagai penyedia dan fasilitator untuk mendukung
praksarsa masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
3. Organisasi masyarakat formal di tingkat kelurahan, yaitu organisasi yang
dibentuk atas dasar peraturan pemerintah dan/atau perundangan diharapkan dapat
mendukung prasarsa masyarakat dalam penanggulanan kemiskinan.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 25
Rembug Warga Kelurahan
1) Rembug Warga Kelurahan (RWK) atau RWK Istimewa dalah rembug warga di
tingkat Kelurahan yang merupakan institusi tertinggi dari Paguyuban Warga
Kelurahan Bugis yang wajib dilakukan
setiap pergantian masa bakti BKM atau bila dianggap ada hal-hal penting yang
memerlukan kesepakatan warga secara menyeluruh.
2) RWK dapat mengeluarkan keputusan
lain di luar Anggaran Dasar (AD) yang dituangkan dalam Surat Keputusan RWK .
3) RWK diselenggarakan paling sedikit
sekali dalam 2 (dua) tahun atau sesuai
dengan masa bakti BKM yang diatur oleh AD BKM.
4) RWK Istimewa dapat diselenggarakan
setiap saat dalam keadaan istimewa.
Pasal 26
RWK atau RWK
Istimewa berhak dan mempunyai wewenang untuk:
1)
Meminta pertanggung jawaban BKM tentang pengelolaan
BKM.
2)
Merubah dan menetapkan
AD.
3)
Memilih, mengangkat dan
memberhentikan BKM.
4)
Mengadakan Referendum.
Pasal 27
1)
Yang dimaksud dengan
keadaan istimewa adalah sebagai berikut:
a. Jika RWK tidak dapat berlangsung
karena tidak memenuhi ketentuan, dan RWK telah ditunda paling lama 10 (sepuluh)
hari, tetapi pada RWK kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut.
b.
Keadaan yang
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada RWK.
c.
Keadaan ketika perubahan
AD harus segera dilakukan karena adanya ketentuan Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia yang mengharuskan perubahan tersebut.
2)
Keputusan RWK Istimewa
hanya sah jika keputusan tersebut untuk menyelamatkan kelangsungan Paguyuban.
3)
RWK Istimewa dapat diselenggarakan:
a.
Atas keputusan hasil
referendum yang menyetujui pelaksanaan RWK Istimewa, atau
b.
Atas permintaan tertulis
lebih dari 1/2
(setengah) jumlah anggota BKM.
Pasal 28
Rembug BKM
1. Rapat Anggota Tahunan (RAT), dilakukan setiap
tahun untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja unit-unit pelaksana BKM,
membahas perkembangan kegiatan tahun sebelumnya, dan menetapkan rencana UP-UP
dan kegiatan BKM, serta memilih koordinator BKM dan pengelola UP-UP pada akhir
masa jabatan.
2. Rapat Koordinasi Anggota (RKA), dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan untuk melakukan
pembahasan kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan
berikutnya untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit-Unit Pelaksana yang ada.
3. Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK), dilakukan untuk menetapkan prioritas/ perankingan usulan-usulan kegiatan
yang telah dinilai layak oleh UPK untuk disetujui memperoleh dana BKM, baik
penyerapan maupun pergulirannya.
4. Rapat Keputusan Khusus (RKK), dilakukan secara insidental sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang
berkenaan dengan kegiatan penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas
kewenangannya, misalnya keputusan mengenai auditor untuk audit independent,
keanggotaan dalam forum BKM, utusan peserta pelatihan, dll.
BAB XI
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 29
1. Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari ½ dari jumlah anggota plus 1.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 30
Sumber Dana
Sumber Dana BKM
terdiri atas:
1. Modal sendiri yang berasal dari dukungan atau swadaya masyarakat.
2. Dukungan dari Pemerintah, diantaranya Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang
berasal dari Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP).
3. Kegiatan/program/proyek/lembaga di luar kelurahan untuk kegiatan
penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
4. Kegiatan-kegiatan lain oleh lembaga sendiri yang sah.
Pasal 31
Pemanfaatan Dana
1. Dana BKM dimanfaatkan bagi kepentingan penanggulangan kemiskinan di Kelurahan
Bugis
2. Dana BKM adalah milik masyarakat kelurahan dan dikelola oleh BKM melalui
UPK – BKM.
3. Dana BKM tidak tidak boleh disimpan dalam bentuk deposito dan jenis lainnya
yang dilakukan untuk pemupukan dana.
Pasal 32
Pengelolaan Dana
1. Dana BKM seluruhnya dikelola oleh UPK.
2. Sumber dana untuk administrasi dan operasional BKM dapat dibiayai dari
sebagian bunga dana bergulir, sebagian lagi diperuntukkan untuk biaya kegiatan
fisik lingkungan dan sosial yang jenis dan besarnya disepakati oleh Rapat
Keputusan Khusus (RKK) BKM.
3. Dana BKM tidak boleh dijadikan jaminan utang.
Pasal 33
Transparansi dan Akuntabilitas
1. BKM dan perangkat organisasinya berkewajiban melaksanakan dan mengembangkan
transparansi dan akuntabilitas.
2. Pembukuan keuangan UPK – BKM terbuka untuk diketahui oleh seluruh
masyarakat.
3. Pengawasan dilakukan oleh masyarakat kelurahan dan kelompok peduli di luar
kelurahan melalui :
a. Penyebaran informasi tentang kegiatan BKM
b. Rapat-rapat
c. Audit BKM oleh auditor independen dan BPKP.
d. Monitoring, supervisi, dan evaluasi setiap Kegiatan oleh kelompok peduli.
e. Kotak-kotak pengaduan.
4.
BKM wajib mengadakan
audit tahunan terhadap UP yang dilakukan oleh auditor independen yang berkedudukan
di luar Kelurahan Bugis
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 34
Perubahan anggaran dasar BKM dapat dilakukan dalam rembug warga kelurahan
(RWK) atau RWK istimewa, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal mengenai RWK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar