Senin, 25 Januari 2010

Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos)


PEKERJA MANDIRI SEKTOR INFORMAL MEMPUNYAI HARAPAN BARU DENGAN ADANYA PROGRAM JAMINAN SOSIAL / ASURANSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (ASKESOS) PRODUK DEPSOS RI

Pekerja Informal
Pekerja Informal adalah Pekerja atau kelompok usaha ekonomi yang tidak mempunyai majikan dan/atau mempunyai hubungan kerja dan tidak berbadan hukum. (Pasal 1 ayat 5 Peraturan Dirjen Perbenda-haraan no. 30 tahun 2006)
Menurut Keith Hartt (1973), seorang Antropolog Inggeris, yang kemudian dikembangkan oleh International Labor Organization (ILO), pekerja sektor informal dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kategori.
Kategori 1 adalah pekerja yang menjalankan sendiri modalnya yang sangat kecil, misalnya pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang pasar dan pedagang keliling.
Meski mereka bekerja mandiri, pekerja informal jenis ini secara ekonomis sangat tergantung pada orang lain, misalnya usahawan lain yang memasok barang dagangan untuk kelangsungan bisnis mereka.
Kategori 2 adalah pekerja informal yang bekerja pada orang lain.
Golongan ini termasuk buruh upahan yang bekerja pada pengusaha kecil atau pada suatu keluarga dengan perjanjian lisan dengan upah harian atau bulanan.
Pembantu rumah tangga dan buruh bangunan termasuk pada golongan ini
Kategori 3 adalah pemilik suatu usaha yang sangat kecil.
Termasuk dalam kelompok ini para petani kecil dengan mempekerjakan satu atau beberapa buruh tani, atau pemilik kios kecil dengan mempekerjakan seorang pembantu. Nelayan dengan 1-2 orang pembantu.
Bagaimana kondisi Pekerja Informal ?
Hingga saat ini, banyak pekerja informal yang belum mendapatkan jaminan social. Padahal pekerja di sector informal ini sangat beresiko mengalami terjadinya penurunan atau kehilangan pendapatan akibat sakit, kecelakaan dan/atau meninggal dunia. PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL/JAMINAN SOSIAL BAGI WARGA NEGARA INDONESIA YANG SAAT INI Hanya menjangkau masyarakat : PNS, TNI, POLRI, dan Pekerja Formal dan Informal yang Pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN Seperti: PT. Taspen, PT. Askes, Asakin dan PT. Jamsostek. SEKTOR INFORMAL (Tukang Gorengan, Baso, Tkg ojek, Jamu, dan lain-lain) +/- 40 Juta jiwa BELUM DIJANGKAU OLEH SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL YANG ADA.

Harapan Baru Bagi Pekerja disektor Informal.
Bisa dikatakan sebagai sebuah harapan baru bagi pekerja disektor informal dengan kehadiran program yang diluncurkan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Sosial RI melalui Direktorat Bantuan dan Jaminan Sosial yaitu Program Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos). Program ini akan dilaksanakan oleh lembaga/institusi lokal di masing-masing kabupaten seperti Yayasan/Orsos/Ormas yang sudah mendapat pengakuan serta seleksi sesuai kreteria yang disyaratkan sebagai lembaga pelaksana Askesos oleh team seleksi.

Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos)
Askesos adalah Sistem perlindungan sosial untuk memberikan jaminan pertanggungan dalam bentuk pengganti pendapatan keluarga bagi warga masyarakat pekerja mandiri pada sektor informal terhadap resiko menurunnya tingkat kesos akibat pencari nafkah utama dalam yang meninggal dunia, sakit dan kecelakaan, sehingga berada dalam kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anggota keluarga.

Aspek Strategis Askesos
Memperkuat sistem ketahanan keluarga rentan atau miskin melalui program pemeliharaan penghasilan (income maintenance).
Memfasilitasi jaminan pertanggungan bagi warga negara yang kondisinya diambang batas miskin agar mereka mampu meningkatkan taraf hidupnya melalui kontribusi masing-masing.
Menciptakan suatu sistem perlindungan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi warga masyarakat pekerja mandiri pada sektor informal.
ASKESOS merupakan upaya menjembatani keberhasilan Program Bantuan Sosial./KUBE
Apakah ASKESOS terintegrasikan dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara sesuai UU SJSN, atau Jamsostek, sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Kriteria Lembaga Pengelola Askesos
1. Legalitas (Dasar Hukum Pendirian)
2. Memiliki pengurus serta management serta bersedia membentuk Tim Pengelola ASKESOS.
3. Memiliki Usaha Ekonomis Produktif/UEP.
4. Mempunyai kegiatan Pelayanan Sosial.

Manfaat Askesos
 Sebagai pengganti pendapatan kel selama peserta mengalami sakit, kecelakaan dan meninggal dunia.
 Dimilikinya tabungan (dana dana premi).
 Meningkatkan partisipasi masy untuk mengembangkan dan menumbuhkan nilai2 sosial di masy.

Sasaran Lokasi dan Sasaran Kepesertaan
a. Wilayah yang memiliki data populasi pekerja sektor informal (perkotaan Sub urban, pesisir, pedesaan. Masyarakat yang bekerja di sektor informal/ Pekerja Mandiri; pedagang kecil, pengojek, tukang becak buruh tani, nelayan dll
b. Adanya Orsos/Yayasan/Lembaga-lembaga yang potensial utk melaksanakan ASKESOS (bukan pemerataan orsos)
Syarat – syarat Kepesertaan
Peserta Askesos adalah masyarakat yang bekerja disektor informal/ pekerja mandiri dengan syarat-syarat :
 Mengisi formulir peserta yang telah disediakan oleh lembaga pelaksana
 Memiliki KTP atau surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
 Pencari nafkah utama dengan penghasilan minimal Rp. 300.000,- perbulan.
 Umur 21 s/d 60 tahun dan atau telah menikah.
 Membayar premi sebesar Rp. 5.000,- perbulan selama 3 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar