Senin, 26 September 2011

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA

1. Pengertian

Program Jaminan Kecelakaan Kerja disingkat Program JKK adalah suatu program pemerintah dan pemberi kerja dengan tujuan memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan saat menuju, menunaikan dan selesai menunaikan tugas pekerjaan dan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan (Naskah Akademik SJSN ).



2. Karakteristik

  1. Diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 29 ayat 1 ).
  2. Tujuan penyelenggaraan adalah untuk menjamin pemberian manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai bagi pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat bekerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 29 ayat 2 ).
  3. Kepesertaan perorangan
  4. Manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, dan uang tunai untuk pekerja yang mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 1 dan 2 ).

3. Kelembagaan

  1. Program jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
  2. Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.

4. Mekanisme Penyelenggaraan

a. Kepesertaan

Peserta jaminan kecelakaan kerja adalah seseorang yang telah membayar iuran (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 30 ).

b. Iuran

  1. Bagi pekerja penerima upah, iuran proporsional terhadap upah atau penghasilan dan iuran seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat 1).
  2. Bagi pekerja tidak menerima upah atau pekerja mandiri, besar iuran ditetapkan oleh Pemerintah dalam jumlah nominal (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat 2) , ketentuan lanjut mengenai iuran menunggu Peraturan Pemerintah.
  3. Besar iuran jaminan kecelekaan kerja bagi pekerja penerima upah bervariasi untuk setiap kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat 3 ).

c. Manfaat dan Pemberian manfaat

  1. Manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, dan uang tunai untuk pekerja yang mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 1 dan 2 ).
  2. Manfaat yang berupa uang tunai diberikan sekaligus kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia atau pekerja yang cacat sesuai tingkat kecacatan kebutuhan medis, dan uang tunai untuk pekerja yang mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 2 ).
  3. Untuk jenis-jenis pelayanan tertentu atau kecelakaan tertentu, pemberi kerja dikenakan urun biaya kebutuhan medis, dan uang tunai untuk pekerja yang mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 31 ayat 3 ).
  4. Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas kesehatan milik Pemerintah atau swasta yang menjalin kerjasama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 1) .
  5. Dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 2 ).
  6. Badan penyelenggara jaminan sosial wajib memberikan kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medik peserta yang berada di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat. Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang tunai. (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 3 dan penjelasannya ).
  7. Layanan rawat inap di rumah sakit diberikan di kelas standar (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 32 ayat 4 ).

5. Peraturan Pelaksanaan

UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN mendelegasikan 2 aspek teknis penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kedua aspek teknis tersebut adalah: 1) iuran, dan 2) manfaat

a. Iuran

Ketentuan tentang iuran jaminan kecelakaan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 34 ayat 2 dan 3 ):
  1. Jumlah nominal iuran jaminan kecelakaan kerja bagi peserta yang tidak menerima upah
  2. Variasi iuran bagi kelompok-kelompok pekerja sesuai dengan risiko lingkungan kerja

b. Manfaat

Ketentuan tentang iuran jaminan kecelakaan yang didelegasikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mencakup (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 33 ):
  1. Besar manfaat uang tunai
  2. Paket manfaat pelayanan medis
  3. Urun biaya
  4. Kelas standar untuk perawatan di rumah sakit
  5. Hak ahli waris
  6. Kompensasi untuk memenuhi kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja di suatu daerah dengan keterbatasan fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.

Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar